
Penulis: Tim Redaksi
Pelarian panjang seorang pria Singapura berakhir di tempat yang mungkin tidak pernah ia duga: Bandara Changi.
Tan Khi Wie, 58 tahun, diketahui telah melarikan diri dari Singapura sejak 2002 untuk menghindari hukuman penjara.
Selama bertahun-tahun, ia bahkan menggunakan identitas berbeda dan paspor Indonesia untuk keluar-masuk Singapura.
Namun, penyamarannya akhirnya terbongkar ketika ia kembali mencoba melewati pemeriksaan imigrasi di Changi Airport pada 7 Maret 2026.
Kasus tersebut diungkap Immigration & Checkpoints Authority (ICA) dan Singapore Police Force (SPF) dalam rilis bersama pada 11 Agustus 2026.
Dihukum 18 bulan, lalu memilih kabur
Kisah Tan bermula pada Agustus 2002.
Saat itu, ia dinyatakan bersalah karena menipu Singapore Productivity and Standards Board dalam pencairan dana hibah sebesar S$195.800 melalui Local Enterprise Technical Assistance Scheme.
Tan kemudian dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 6 Agustus 2002.
Ia sempat mengajukan banding pada bulan yang sama. Namun, alih-alih menjalani hukuman, Tan justru melarikan diri dari Singapura.
Ia kemudian tidak hadir dalam agenda pengadilan pada 21 Januari 2003. Surat perintah penangkapan terhadapnya diterbitkan pada 20 Februari 2003.
Kabur naik kapal nelayan
Investigasi ICA mengungkap Tan meninggalkan Singapura secara ilegal menggunakan kapal nelayan, dalam rentang waktu Agustus 2002 hingga Januari 2003.
Rute pelariannya dimulai dari Singapura menuju Pasir Gudang, Johor, Malaysia.
Dari Malaysia, ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Thailand sebelum akhirnya menetap di Jakarta, Indonesia.
Pelarian itu ternyata berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Ganti identitas menjadi “Ken Srona”
Yang membuat kasus ini semakin menarik, Tan tidak hanya meninggalkan Singapura.
Di Indonesia, ia menggunakan identitas palsu “Ken Srona” dan memperoleh paspor Indonesia dengan identitas tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, identitas baru itu kemudian digunakan untuk masuk dan keluar Singapura beberapa kali.
Menurut ICA, antara 2011 hingga 2016, Tan menggunakan paspor Indonesia atas nama “Ken Srona” untuk melakukan perjalanan ke Singapura dan meninggalkan negara tersebut dalam beberapa kesempatan.
Dalam formulir kedatangan, ia juga memberikan pernyataan palsu bahwa dirinya tidak pernah menggunakan paspor dengan nama berbeda untuk masuk ke Singapura.
Selama bertahun-tahun, cara tersebut berhasil.
Sampai akhirnya ia kembali mencoba masuk Singapura pada 2026.
7 Maret 2026, penyamarannya berakhir
Pada 7 Maret 2026, Tan tiba di Changi Airport menggunakan paspor Indonesia dengan identitas “Ken Srona”.
Ia kemudian mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui jalur otomatis.
Namun, Tan tidak berhasil menyelesaikan proses pemeriksaan di automated immigration lane.
Petugas ICA kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut, identitas sebenarnya terungkap. Petugas juga menemukan bahwa pria tersebut ternyata masih dicari polisi.
Tan kemudian ditahan dan diserahkan kepada Singapore Police Force.
Bukan sekadar pemeriksaan paspor
Kasus Tan sekaligus memperlihatkan bagaimana sistem pemeriksaan perbatasan Singapura telah berkembang.
ICA mengatakan sejak Juli 2020, pihaknya telah menerapkan multi-modal biometric systems di checkpoint Singapura untuk membantu mendeteksi orang yang menggunakan identitas ganda atau identitas palsu.
Seluruh automated lane di checkpoint darat, laut dan udara Singapura dilengkapi pemindai iris dan wajah.
Menurut ICA, penggunaan kedua jenis biometrik tersebut secara bersamaan memberikan metode yang sangat akurat untuk mengautentikasi identitas pelancong dan memperkuat pemeriksaan perbatasan.
Dalam kasus Tan, ICA menyebut ia gagal menyelesaikan pemeriksaan di jalur otomatis sebelum petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan identitas sebenarnya.
Dengan kata lain, bukan sekadar nama di paspor yang diperiksa.
Riwayat identitas dan data biometrik menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Enam dakwaan, 16 lainnya diperhitungkan
Pada 11 Agustus 2026, Tan dinyatakan bersalah atas enam dakwaan berdasarkan Immigration Act dan Penal Code.
Dakwaan tersebut meliputi:
- Dua dakwaan gagal menunjukkan paspor yang sah;
- Memberikan pernyataan palsu dalam kartu kedatangan;
- Dengan sengaja menggunakan atau menunjukkan paspor palsu;
- Keluar dari Singapura secara ilegal;
- Tidak menghadiri persidangan.
Sebanyak 16 dakwaan lain berdasarkan Immigration Act turut diperhitungkan dalam menjatuhkan hukuman.
Atas perkara tersebut, Tan dijatuhi hukuman 14 bulan dan tiga minggu penjara.
Hukuman baru itu datang setelah hampir 24 tahun sejak ia meninggalkan Singapura untuk menghindari hukuman penjara sebelumnya.
Menurut laporan media Singapura, hukuman 18 bulan dari kasus tahun 2002 juga tetap harus dijalani.
