Ratahan – Menyikapi perkembangan COVID-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pariwisata terus mengawasi kunjungan ke tempat wisata.
Kebijakan pembatasan jumlah pengunjung pun dilakukan demi mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang digalakkan pemerintah.
“Pembatasan kapasitas kunjungan ke objek wisata telah dilakukan sejak 19 Februari 2021. Setiap pengelola objek wisata juga diharapkan memperketat Protokol Kesehatan (Prokes,red),” ujar Kepala Dinas Pariwisata Mitra, Johana Untu, (23/2/2022).
Sebab menurutnya, kendati menunjang perputaran roda perekonomian, namun setiap objek wisata merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga kebijakan pembatasan harus dilakukan.
“Sosialisasi terkait disiplin Prokes dan pentingnya vaksinasi terus dimaksimalkan agar wisatawan menyadari kondisi saat ini. Kebijakan Pemkab Mitra harus didukung guna kebaikan bersama, baik pengelola maupun pengunjung,” tandas Johana Untu.
Sementara itu, terkait apakah akan ada kebijakan menutup tempat wisata, hingga saat ini pihaknya menunggu surat edaran terbaru oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mitra.
“Kita tunggu petunjuk, tapi pastinya setiap pengunjung baik dalam daerah maupun dari luar diharapkan sudah melakukan vaksin dan menaati prokes. Jika kedapatan melanggar, kita langsung mengarahkan mereka kembali pulang,” tegasnya.
(jenlywenur)