Manado, Beritamanado.com – Polda Sulut melalui Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara memasang garis polisi di mesin pompa Solar SPBU Paal 2 Kota Manado, Kamis (6/10/2022) malam.
Langkah ini dilakukan berdasarkan pengembangan tersangka kasus penimbunan solar dengan terduga tersangka berinisial IT dan HS.
Kanit Tipidter Iptu Ferdinand Martadinata yang turun langsung ke lokasi penyegelan mengatakan alasan dilakukan police line, karena di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 18 September yang lalu, telah menerima tersangka mengisi solar bersubsidi dengan membawa dua truk dengan tangki modifikasi.
“Modifikasinya kanan kiri dengan kapasitas, Masing-masing 200 liter, dan dalam satu hari mereka bisa menampung 1400 liter,” ungkap Ferdinand.
Menurut dia aplikasi My Pertamina yang diluncurkan beberapa waktu lalu masih bisa diselewengkan oleh oknum-oknum penimbun solar dalam melakukan aksi ilegalnya.
“Saya memberitahu aplikasi ini masih bisa kecolongan,” ujar Ferdinand
Ferdinand pun menjelaskan langkah police line juga dilakukan untuk efek jera dan teguran keras pihak Kepolisian kepada pihak SPBU Paal 2.
“Jadi bilamana, ini kita tembuskan surat ini ke Pertamina, otomatis akan ditinjau kembali apakah SPBU masih layak menjual SPBU bersubsidi,” tegasnya.
Sementara terkait penyegelan oleh Kepolisian ini pihak SPBU Paal Dua belum mengeluarkan pernyataan apapun kepada awak media.
Deidy Wuisan