Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado telah membacakan Surat Tuntutan pidana perkara Tipikor Dana Banjir 2014, Kamis (22/10/2020).
Kajari Manado Maryono SH, MH menjelaskan, Surat Tuntutan tersebut terhadap terdakwa Maxmilian Tatahede S.Sos eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurutnya terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014. sehingga merugikan negara sekitar Rp8,3 Milyar.
“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp5.000,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Dan terhadap terdakwa Ir. Yenni Siti Rostiani.MPA (selaku Direktur PT.Kogas Driyap) sebagai rekanan, tuntutan dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan membayar denda Rp200.000.000, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.765.517.
“Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Maryono.
Selain itu Maryono juga mengatakan, terhadap terdakwa Ir Agus Yugo Handoyo (Direktur Operasional PT. Kogas Driyap) telah dibacakan tuntutan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.
“Selanjutmya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa utk mengajukan pembelaan,” tutupnya.
(***/BennyManoppo)