Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey terlihat berang dengan keputusan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak kala menunjuk Asisten Kesejahteraan Rakyat Dra Truusje Kaunang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tomohon di sela rolling jabatan, Selasa (03/01/2017).
Olly Dondokambey Menuturkan, apa yang dilakulan wali kota Tomohon tersebut adalah tindakan yang tidak sesuai aturan yang ada.
“Tidak boleh itu, nanti saya perintahkan Sek (Sekprov) kirim surat, nga boleh itu, itu melanggar aturan. Kalau pergantian Sekda itu harus sesuai proses assessment yang sudah dilakukan, seleksi terbuka, kalau sudah seleksi terbuka tidak boleh Plt, dan harus dikonsultasikan ke gubernur,” tegas Olly Dondokambey.
Dia menambahkan dengan keputusan itu nanti yang akan susah sendiri adalah wali kota pada saat diaudit oleh BPK banyak temuan.
“Nanti yang susah wali kota pada saat diaudit oleh BPK banyak temuan,” ujar Olly Dondokambey kepada wartawan di kantor gubernur Sulut Rabu, (4/1/2017). (Rizath Polii)