Manado — Sejumlah informasi terkait pelantikan Aparat Desa di Sulawesi Utara yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang Desa kini menarik perhatian.
Dalam UU tersebut dijelaskan, pelantikan aparat desa harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan tertata dalam Undang-undang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Taufik Tumbelaka dari Tumbelaka Academic Center kepada BeritaManado.com, Jumat (9/11/2018).
“Pada prinsipnya, pengangkatan seorang aparat pemerintahan perlu mengedepankan pemenuhan syarat administrasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan juga mekanisme baku yang telah ada. Hal ini menjadi penting selain guna tertib aturan tapi juga masalah legitimasi serta kewibawaan jabatan,” jelas Taufik.
Sayangnya, hingga kini masih ada saja informasi bahkan laporan yang menunjuk kearah terjadinya pelanggaran terhadap UU tersebut, diantaranya tidak adanya tandatangan pengesahan SK pelantikan dari Camat atau pelantikan dilakukan secara sepihak oleh penjabat Hukum Tua dan pengangkatan aparat desa (lantik baru) diatas usia 42 tahun dan tanpa ijazah SMA/SMK-sederajat.
Hal tersebut, dikatakan Taufik merupakan hal yang harusnya dijauhi karena jika hal tersebut diabaikan maka kedepannya berpotensi menimbulkan problematik.
“Untuk itu, pemerintah kabupaten/ kota perlu mengambil langkah proaktif dan antisipatif guna menjaga tatanan pemerintahan. Jika masalah-masalah ini tidak diantisipasi maka bisa mengganggu roda pemerintahan,” kata Taufik.
(srisurya)