JERRY MASSIE
Amurang – Buntut aksi demo damai di kantor Bupati Minsel, yang berujung pemecatan tiga orang karyawan masing-masing Lerry Rindengan, Yeljte Rorimpandey dan Johanis Tumbol.
Mendapatkan tanggapan serius pemerhati buruh Sulut Jerry Massie bahwa, soal ketenaga kerjaan maka pihak terkait dalam hal ini perusahan yang bersangkutan harus memenuhi segala kewajiban yakni membayar gaji pegawai sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku, sebagaimana Pergub 43 tahun 2014 yakni sebesar Rp 2.150.000.
Bukan itu saja, asuransi pegawai yakni BPJS dan jaminan bagi karyawan seperti kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus dipatuhi pihak perusahan.
“Jangan karyawan sudah memenuhi tanggung jawab mereka sementara pihak perusahan enggan memberikan kewajiban, sebagaimana tuntutan dalam aksi unjuk rasa untuk menagih haknya karyawan. Jadi pihak perusahan harus transparan dan akuntabel,” tukas Massie, saat menghubungi BeritaManado.com Sabtu (31/1/2015).
Lanjut Massie menyebutkan, perlindungan terhadap tenaga kerja sangat penting, sebagaimana dalam Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
“Sudah semestinya perusahan itu wajib memberikan jaminan social dan menerapkan keselamatan dan keselamatan kerja. selain itu perusahan di Sulut harus open minded dan melihat hal-hal yang substansial,” jelas Dosen Ekonomi Budi Utomo ini.
Pemerintah daerah, khususnya instansi terkait Dinas Tenaga Kerja diharapkan rajin melakukan sidak terhadap perusahan-perusahan di daerah ini yang terkesan enggan atau lalai terhadap kewajiban mereka. (sanlylendongan)