Manado – Gugat menggugat bakal berlanjut usai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Utara (Sulut), dalam pleno memutuskan
hanya dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan berjibaku dalam ajang Pilkada 9 Desember 2015.
Dua pasang calon yang dinyatakan lolos dalam pleno ini yakni: pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw yang di usung PDI-P, PAN dan Nasdem dan Maya Rumantir – Glenny Kairupan (Partai Demokrat dan Partai Gerindra).
Sedangkan Elly Lasut dan pasanganya David Bobihoe tak lolos.
Pasalnya, ada satu persyaratan yang tidak dilengkapi oleh pasangan ini dari 10 persyaratan yang diberikan KPU.
Peneliti Komite Pemilih Indonesia (TEPI) dan pengamat politik Jerry Massie mengatakan apa yang diambil KPU itu sudah dalam kajian dan analisis.
“Semuanya harus sesuai SOP dan secara objektif dalam make a decision (membuat keputusan), saya yakin ini sebuah langkah demokrasi yang baik buat Sulut yang mana mereka tidak mengakomodir pasangan Elly-David lantaran ada yang belum dipenuhi sampai pengumuman calon dibacakan,” kata Massie kepada beritamanado.com, Selasa (25/8/2015).
Selanjutnya, dia menilai persoalan ini bakal sampai ke KPU Pusat bahkan Mahkamah Konsitusi (MK). Memang menurut Massie ada rules atau aturan dan Undang-undang yang melarang khususnya calon Gubernur sesuai keputusan KPU No. 32 Tahun 2014 dan No. 8 Tahun 2015.
Harusnya Elly Lasut melengkapi semua ketentuan atau persyaratan salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana.
Persoalannya kata dia, masa tahanan yang harus dijalani sampai 24 Agustus 2016. Jadi faktor inilah yang menyebabkan Elly Lasut gagal lolos.
“Namun, bukan tidak mungkin Elly Lasut membawa keputusan KPU ke ranah hukum, tegas Massie.
(jerrypalohoon)
Manado – Gugat menggugat bakal berlanjut usai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Utara (Sulut), dalam pleno memutuskan
hanya dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan berjibaku dalam ajang Pilkada 9 Desember 2015.
Dua pasang calon yang dinyatakan lolos dalam pleno ini yakni: pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw yang di usung PDI-P, PAN dan Nasdem dan Maya Rumantir – Glenny Kairupan (Partai Demokrat dan Partai Gerindra).
Sedangkan Elly Lasut dan pasanganya David Bobihoe tak lolos.
Pasalnya, ada satu persyaratan yang tidak dilengkapi oleh pasangan ini dari 10 persyaratan yang diberikan KPU.
Peneliti Komite Pemilih Indonesia (TEPI) dan pengamat politik Jerry Massie mengatakan apa yang diambil KPU itu sudah dalam kajian dan analisis.
“Semuanya harus sesuai SOP dan secara objektif dalam make a decision (membuat keputusan), saya yakin ini sebuah langkah demokrasi yang baik buat Sulut yang mana mereka tidak mengakomodir pasangan Elly-David lantaran ada yang belum dipenuhi sampai pengumuman calon dibacakan,” kata Massie kepada beritamanado.com, Selasa (25/8/2015).
Selanjutnya, dia menilai persoalan ini bakal sampai ke KPU Pusat bahkan Mahkamah Konsitusi (MK). Memang menurut Massie ada rules atau aturan dan Undang-undang yang melarang khususnya calon Gubernur sesuai keputusan KPU No. 32 Tahun 2014 dan No. 8 Tahun 2015.
Harusnya Elly Lasut melengkapi semua ketentuan atau persyaratan salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana.
Persoalannya kata dia, masa tahanan yang harus dijalani sampai 24 Agustus 2016. Jadi faktor inilah yang menyebabkan Elly Lasut gagal lolos.
“Namun, bukan tidak mungkin Elly Lasut membawa keputusan KPU ke ranah hukum, tegas Massie.
(jerrypalohoon)