Manado, BeritaManado.Com – Anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk, menyoroti sikap Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa meminta izin kepada Gubernur.
Hal tersebut diungkapkan Jems Tuuk pada rapat pembahasan Ranperda APBD 2018 antara Komisi 1 DPRD bersama Sekprov Edwin Silangen dan beberapa kepala SKPD Pemprov Sulut, Senin (13/11/2017) sore.
“Ibu Bupati berangkat ke luar negeri untuk beberapa lama sesuai informasi menggunakan uang sendiri. Namun perlu diingat setiap perjalan ke luar negeri dilakukan oleh Bupati dan Walikota wajib meminta izin kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Pemprov Sulut harus menyikapi serius hal ini,” jelas Jems Tuuk.
Lanjut Jems Tuuk, perjalanan ke luar negeri yang dilakukan kepala daerah tanpa meminta izin merupakan penghianatan terhadap amanat rakyat.
“Kepala daerah itu dipilih langsung oleh rakyat sehingga dia tidak boleh seenaknya meninggalkan tanggung-jawabnya untuk jalan-jalan ke luar negeri. Boleh dilakukan asalkan mengikuti mekanisme dan aturan yakni meminta izin. Saya setuju Bupati Talaud di-nonaktifkan selama tiga bulan karena melanggar Permendagri 29 tahun 2017,” tukas Jems Tuuk pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1, Ferdinand Mewengkang.
(JerryPalohoon)
Baca juga:
Menyalahi Aturan, Bupati Talaud Bakal Dinonaktifkan