Manado, BeritaManado.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 yang tidak menerima permohonan Pemohon, pada Rabu (17/2/2021) tentu berdampak pada pihak terkait kasus tersebut.
Diketahui, Andrei Angouw dan Richard Henry Marten Sualang (AARS) selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Manado 2020 menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Keduanya lalu diwakili oleh tim kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2021 kepada Dr Yanuar Wasesa SH MSi MH, Jemmy Mokolensang SH dan anggota tim lainnya.
Tim kuasa hukum AARS sendiri berasal dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan dengan total 48 pengacara, 33 pengacara dari BBHAR pusat dan 15 pengacara dari BBHAR Manado.
Hasil memuaskan dari sidang Mahkamah Konstitusi tersebut tentu tidak luput dari strategi yang diterapkan oleh tim kuasa hukum.
Kepada BeritaManado.com, Jemmy Mokolensang mengatakan, untuk Mahkamah Konstitusi, tata cara berperkara sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana cara tim kuasa hukum menjalankannya.
“Lagipula, permohonan yang diajukan itu legal standingnya tidak ada. Kalau berkaca dari ketentuan Pasal 158 ayat 2b UU Nomor 10 tahun 2016 kan sudah jelas. Selain itu, di 979 TPS tidak ada yang tidak ditandangani oleh saksi sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Itulah yang buat kami mampu membantah dalil tersebut,” ujar Jemmy Mokolensang, Kamis (18/2/2021).
Lanjutnya, meski sejak awal sudah meyakini bahwa gugatan yang diajukan terhadap hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020 tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum, tapi Jemmy mengatakan, seluruh tim kuasa hukum tetap bekerja keras dengan sepenuh hati untuk membantah dalil yang diajukan pemohon.
“Semua keberhasilan yang didapat karena kerja sama tim yang baik dari BBHAR Manado, BBHAR Provinsi dan BBHAR Pusat,” kata Jemmy.
(srisurya)