JEMMY KUMENDONG di hearing tapal batas Bolmong-Bolsel bersama Komisi 1 DPRD Sulut
Manado – Rapat dengar pendapat soal batas wilayah Bolmong dan Bolmong Selatan difasilitasi Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (15/6/2016), menghasilkan kesepakatan menyerahkan keputusan akhir kepada Kemendagri sambil mempertimbangkan perjanjian Itum-itum, perjanjian/sumpah adat masyarakat Bolmong Raya.
Pemprov Sulut melalui Karo Humas dan Pemerintahan, Jemmy Kumendong, diberi kesempatan oleh Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang untuk menanggapi hasil rapat mengatakan, pada prinsipnya perselisihan batas daerah diserahkan pada kesepakatan kedua pihak yang bertikai.
“Dari kami pemerintah provinsi akan mengirim dokumen hasil rapat kepada Kemendagri sebagai acuan menjadi bahan pertimbangan sebelum Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” jelas Jemmy Kumendong.
Lanjut Kumendong, secara keseluruhan pemerintah provinsi berhasil memfasilitasi penyelesaian 15 dari 18 segmen batas wilayah di Sulawesi Utara.
“Tersisa 3 segmen batas wilayah yang belum selesai termasuk tapal batas Bolmong dan Bolsel,” terang Kumendong. (jerrypalohoon)