Airmadidi-Seluruh bendahara perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diwajibkan mengikuti sosialisasi paket regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan pemerintah, di Hotel Sutanraja Kamis (8/6/2017).
“Bendahara wajib pajam tentang pengelolaan keuangan daerah. Saya berharap, kegiatan sosialisasi ini akan mampu melahirkan aparatur pemerintahan yang profesional dalam mengelola keuangan daerah sehingga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang parsitupasif, transparan, dan akuntabel dapat tercipta dan dapat kita wujudkan,” ujar Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu yang mewakili Bupati Vonnie Anneke Panambunan membuka sosialisasi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Robby Parengkuan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan perubahan tentang peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Aturan ini harus kita terapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelas Parengkuan.
Bertindak sebagai narasumber Abdul Rahim Fahmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Manado, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung dan PT Taspen Manado.(***/findamuhtar)