Amurang – Jelang Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2015, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan memperketat penerbitan surat rekomendasi terhadap masyarakat yang ingin pindah daerah.
Menurut Kepala Disdukcapil Minsel Corneles Mononimbar, diperketatnya penerbitan surat rekomendasi domisili ini karena disinyalir ada warga khususnya wajib pilih merencanakan pindah ke daerah lain yang akan melaksanakan Pilkada hanya dengan iming-iming mendapatkan bayaran dari para calon.
Adapun isu akan adanya beberapa warga Minsel yang ingin mengurus surat rekomendasi pindah domisili ini, menyusul Pilkada di Minsel dinilai tidak seru atau tidak ada persaingan sengit dibanding Pilkada 2010 lalu atau beberapa Pilkada di daerah lain.
Diketahui, saat ini wajib pilih di Minsel mencapai 187.101 pemilih sesuai Data Pemilih Sementara yang diumumkan pihak KPU Minsel baru-baru ini. (sanlylendongan)
Amurang – Jelang Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2015, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan memperketat penerbitan surat rekomendasi terhadap masyarakat yang ingin pindah daerah.
Menurut Kepala Disdukcapil Minsel Corneles Mononimbar, diperketatnya penerbitan surat rekomendasi domisili ini karena disinyalir ada warga khususnya wajib pilih merencanakan pindah ke daerah lain yang akan melaksanakan Pilkada hanya dengan iming-iming mendapatkan bayaran dari para calon.
Adapun isu akan adanya beberapa warga Minsel yang ingin mengurus surat rekomendasi pindah domisili ini, menyusul Pilkada di Minsel dinilai tidak seru atau tidak ada persaingan sengit dibanding Pilkada 2010 lalu atau beberapa Pilkada di daerah lain.
Diketahui, saat ini wajib pilih di Minsel mencapai 187.101 pemilih sesuai Data Pemilih Sementara yang diumumkan pihak KPU Minsel baru-baru ini. (sanlylendongan)