Manado, BeritaManado.com — Penjabat kepala daerah mulai dilantik untuk mengisi kekosongan pada sejumlah daera yang kepala daerahnya telah mengakhiri masa jabatannya.
Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut Billy Lombok mengungkapkan, ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki hak untuk berpendapat dan menyatakan pandangan politik mereka, baik secara pribadi maupun dalam batas yang diizinkan oleh hukum dan peraturan yang mengatur perilaku ASN.
“ASN memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara mereka. Mereka dapat memberikan suara untuk calon yang mereka pilih dalam pemilihan umum,” ungkap Billy Selasa, (26/9/2023) di ruang kerjanya.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut guna mencegah ASN agar tidak dijadikan objek yang kemudia berpihak dan menyukseskan calon-calon tertentu dari satu golongan tertentu.
Menurut Billy, meski mereka juga berhak untuk berorganisasi politik, dan dapat menjadi anggota partai politik atau organisasi politik lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku, namun mereka adalah birokrat yang harus menaati aturan yang berlaku.
“Mereka (ASN) punya hak politik tetapi jangan mau jadi objek Politik sebab memiliki batasan-batasan tertentu dalam penyelenggaraan pilcaleg, pilpres sampai pada pilkada, mereka harus tetap menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatan atau sumber daya negara untuk kepentingan politik,” tegas Billy.
Tak hanya itu lanjut Billy, ASN juga memiliki hak untuk berpendapat dan menyatakan pandangan politik mereka, baik secara pribadi maupun dalam batas yang diizinkan oleh hukum dan peraturan yang mengatur perilaku ASN, juga memiliki hak untuk melakukan protes atau bersumpah secara damai sesuai dengan aturan yang berlaku, asalkan hal tersebut tidak mengganggu tugas dan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri.
“Namun ASN harus menjalankan hak politiknya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pelayan publik. Pelanggaran aturan atau konteks hak politik dapat mengakibatkan sanksi disiplin atau pemecatan dari jabatan ASN,” jelas Billy.
Tak sampai di situ saja, Billy pun menjelaskan, peran jabatan kepala daerah bupati dan wali kota pada pemilu adalah untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan lancar di wilayah mereka.
“Peran utama penjabat kepala daerah dalam pemilu, kepemimpinan netral, serta harus memastikan bahwa mereka tetap netral dalam proses pemilu. Mereka tidak boleh mendukung secara terbuka salah satu kandidat atau partai politik tertentu. Netralitas adalah prinsip penting untuk menjaga integritas pemilu,” terang Billy.
Berikut beberapa peran ASN dalam mencegah kerawanan pemilu antara lain:
- Netralitas: ASN harus tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik. Mereka tidak boleh menggunakan kekuasaan atau sumber daya negara untuk kepentingan politik pribadi atau partai.
- Mengawasi Pelaksanaan Aturan: ASN memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan aturan pemilu dan memastikan bahwa semua tahapan pemilu dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Mengirimkan Ketersediaan Sarana dan Prasarana: ASN bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemilu, seperti tempat pemungutan suara, kotak suara, dan surat suara.
- Edukasi Pemilih: ASN dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih tentang proses pemilu, hak-hak mereka, dan pentingnya partisipasi dalam pemilu.
- Mengatasi Potensi Pelanggaran: Jika terdapat potensi pelanggaran atau penyimpangan dalam pemilu, ASN harus bertindak cepat untuk mengatasi masalah tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
- Berbanding terbalik dengan Keamanan: Keamanan selama pemilu sangat penting. ASN, khususnya aparat keamanan, harus bekerja sama untuk menjaga dan menjaga keamanan selama pemilu berlangsung.
- Transparansi dan Akuntabilitas: ASN harus berkontribusi dalam memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel, termasuk dalam transmisi suara dan pelaporan hasil pemilu.
- Menjaga Etika Pemilu: ASN juga memiliki peran dalam menjaga etika pemilu dengan tidak terlibat dalam kampanye politik yang melanggar aturan atau etika yang berlaku.
Peran ASN yang dilaksanakan dengan integritas dan netralitas dapat memberikan kontribusi besar dalam menjaga integritas pemilu dan mendukung proses demokrasi yang sehat.
(Erdysep Dirangga)