AMURANG– Menjelang perayaan Hari Natal dan menyongsong Tahun Baru 2012, Dinas Koperasi UKM, Pasar Perindustrian dan Perdagangan Minsel mewarning kepada penjual bahan pokok di wilayah kerjanya. Warning diatas, agar supaya 9 bahan pokok yang ada dijual untuk tidak dinaikan seenaknya.
‘’Bila kami mendapat laporan, harga 9 bahan pokok dinaikan sepihak. Maka, ada sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut. Penegasan saya tak main-main. Maka dari itu, saya sampaikan bukan hanya melalui media cetak, online semata-mata. Tetapi, berulang kali melalui surat resmi,’’ kata Drs Wempie Mononimbar, MSi, Kepala Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel ini.
Menurutnya, sesuai data dari tim yang dibentuk. Dan tim tersebut saat ini sedang memantau. Olehnya, bukannya saya tak mengetahui mana pengusaha yang menjual diatas harga standar. Namun, kami bersyukur belum ada bahan 9 pokok dijual diatas harga satuannya.
Dikatakan harga 9 bahan pokok tersebut belum ada kenaikan. Jadi harganya masih seperti biasa. Apalagi belum ada surat resmi dari Perindag Provinsi Sulut mengenai kenaikan harga. Mononimbar mengatakan, bagi pedagang yang menjual 9 bahan pokok harus menerapkan harga lama. Karena jika didapati ada oknum pedagang yang menaikan harga 9 bahan pokok secara sepihak. Intansi teknis tidak segan-segan untuk menindaknya.
”Harga bahan pokok masih normal seperti biasa dan belum ada kenaikan,” jelas Mononimbar, seraya berharap pedagang untuk tidak melakukan penjualan diatas harga pasaran. (ape)