Roky Oroh
Bitung, Beritamanado.com – Kasus pemecetan puluhan karyawan PT Delta Pasific Indotuna DELPI Kota Bitung jelang hari raya Natal resmi diadvokasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bitung.
Ketua DPC SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan puluhan buruh/pekerja PT Delta yang diberhentikan sepihak dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, puluhan buruh yang sudah berkerja bertahun-tahun di PT Delta tidak menerima THR dengan alasan putus kontrak padahal sesuai Permen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan sudah harus terbayarkan sebelum H-7 (tujuh) hari Hari Raya Keagamaan.
“Soal alasan putus kontrak para buruh ini status kontraknya batal demi hukum karena ada aturan yang mengatur buruh yang bekerja pada pekerjaan utama tidak bisa dikontrak apalagi mereka dihentikan bekerja di dipertengahan bulan Desember ini,” kata Rocky, Jumat (20/12/2019).
Hal itu kata Rocky, terkesal ada upaya untuk menghindari pembayaran THR dan upaya menghilangkan masa kerja yang kesemuanya melanggar aturan.
Seharusnya Pemkot Bitung dan Provinsi kata dia, sudah mengantisipasi hal ini jauh-jauh hari agar peristiwa ini tidak terjadi setiap tahun dan berulang-ulang yang membuat masyarakat jadi bertanya-tanya atas kinerja Pemerintah Daerah.
“Hal ini sering terjadi setiap tahun, padahal aturan sangat jelas, kenapa kejadian ini harus terus terjadi berulang-ulang? Jangan paksa kami sampai menyalahkan Pemerintah Daerah karena permasalahan ini sudah menjadi rutinitas yang tidak baik setiap tahun dan terkesan ada pembiaran disini,” katanya.
Slogan Sulut Maju, Sulut Sejahtera, Sulut Sehat dan Sulut Hebat serta restorasi menurut Rocky, jangan hanya jadi jargon manipulasi keadaan sebenarnya yang terjadi dilapangan.
“Pemerintah harus buktikan kinerjanya kepada rakyat dalam hal melindungi hak-hak rakyat dan pemerintah harus serius dengan itu jangan lagi menggiring rakyat kerana-rana yang tidak diperlukan akibat kelalaian negara dalam hal pengawasan serta pencegahan dini,” katanya.
Terkait kasus itu, Rocky mengaku sudah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara dan sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bitung untuk ditindaklajuti secepatnya mengingat tinggal beberapa hari lagi buruh/pekerja yang beragam Kristen akan merayakan hari Natal.
“Jika dalam waktu dekat masalah ini tidak terselesaikan maka kami akan menggelar aksi buruh di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan surat pemberitahuan aksi sudah kami layangkan ke Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Utara,” katanya.
“Kami menduga hal yang tidak baik dan merugikan buruh ini bukan hanya terjadi di PT Delta namun terjadi juga ditempat-tempat lain di Sulawesi Utara dan kemungkinan telah menimpa ribuan buruh,” katanya lagi.
(abinenobm)