Manado — Pengurus Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Manado telah mengeluarkan imbauan terkait penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 08 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Pemerintah Kota Manado Nomor: 044/B 06/BPBD/511/2022 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Manado.
Berdasarkan hal tersebut, berikut ketentuan penyelenggaraan kegiatan takbiran dan sholat Idul Fitri:
- Penyelenggaran takbiran pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M dikumandangkan di Masjid/Musala atau di rumah masing-masing.
- Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Para Imam dan Khotib diharapkan berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, dan kerukunan, kemasiahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi khutbah serta bahasa yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah Khilafiyah.
- Selama pelaksanaan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1443 H/2022 M harus senantiasa memperketat pengaturan pembatasan kegiatan berdasarkan kriteria level-2 yang berlaku di Kota Manado, di wilayah kecamatan dan kelurahan sesuai kaidah epidomologi dan tingkat resiko penularan Covid-19.
Sekretaris Umum PHBI Kota Manado Dr M. Taher Tanggung S.Hi, MSi pun menyampaikan, imbauan ini disampaikan untuk kebaikan dan kelancaran perayaan Idul Fitri yang telah dinantikan kehadirannya.
“Imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama, serta
dilaksanakan sebagaimana mestinya. semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua,” kata Taher.
(***/srisurya)