Ratahan – Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Kewas MSi, mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor untuk tepat waktu dalam membayar pajak kendaraannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Bayarlah pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, agar tidak dikenakan denda atau tidak menjadi piutang pajak,” ajak Kewas.
Kewas kemudian menyampaikan ucapan terimah kasih dan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atau wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan mereka tepat pada waktunya.
“Dengan membayar pajak, masyarakat sudah menunjang pembangunan yang ada di Mitra. Karena nantinya uang yang dibayarkan masyarakat untuk membayar pajak akan kembali lagi ke Mitra melalui bagi hasil,” kata Kewas.(Rulan Sandag)