Manado, BeritaManado.com – Pungutan membantu operasional pendidikan dalam bentuk uang komite menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Sulut dengan mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa Kepala Sekolah SMK dan SMA Negeri di Kota Manado, Kamis (18/1/2018).
Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, James Karinda, pungutan uang komite kepada orang tua siswa menjadi tidak jelas ketika pertanggungjawabannya tidak transparan. Pungutan uang komite tanpa aturan regulasi jelas bisa dianggap pungutan liar (pungli).
“Misalnya pungutan uang komite dengan angka tidak jelas menjadi kabur. Pungutan yang tidak menjadi PAD bisa dikatakan pungli. Mestinya pungutan dijadikan pendapatan kemudian pengeluaran,” ujar James Karinda.
Lanjut legislator sudah tiga periode di DPRD yang digadang-gadang duduk di DPR-RI pada Pilcaleg 2019 mendatang, pemerintah pusat melalui Gubernur Olly Dondokambey sangat peduli pada peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Utara.
“Perhatian besar tersebut terealisasi dalam bentuk kucuran dana BOS yang cukup besar. Namun karena masih banyak masyarakat miskin sepertinya dana tidak cukup. Nah, disini dibutuhkan pengelolaan dana BOS secara benar dan transparan agar pemanfaatannya terukur,” tukas James Karinda.
Diketahui rapat dipimpin James Karinda didampingi anggota komisi Siska Mangindaan, Muslimah Mongilong dan Fanny Legoh.
Turut hadir Kadis Pendidikan Asiano Gemmy Kawatu, Kepsek SMAN 2 Manado Butje Runtu, Kepsek SMK Negeri 1 Manado Moody Lumintang, Kepsek SMAN 9 Manado Meidy Tungkagi, Kepsek SMAN 1 Manado Sherly Kalangi, Kepsek SMAN 7 Manado Grace Lowing dan beberapa pejabat terkait lainnya.
(JeryPalohoon)