ML usai menjalani sidang
Bitung – Kasus pembunuhan Nuryanti Tuna (8) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir sudah masuk dalam tahap sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (20/10/2015) lalu.
Sidang yang tertutup untuk umum itu hanya menuntut pelaku ML (18) dengan tuntutan penjara 11 tahun.
“Ada dua pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 dan pasal 28 KUHP dengan ancaman 11 tahun penjara,” kata Jaksa, Heru Rustanto SH.
Rustanto mengatakan, tuntutan hukuman yang dikenakan kepada pelaku sudah maksimal dan berharap pengadilan tidak menguranginya atau memutuskan dibawah jumlah hukuman yang diajukan.
“Kami hanya berharap, hakim tak memutukan hukuman dibawah 11 tahun karena tuntutan hukuman yang kami ajukan sudah maksimal,” katanya.
Sementara itu, ML sendiri menghabisi Nuryanti Senin (14/9/2015) malam lalu di dekat salah satu rumah kosong di lingkungan lima Kelurahan Wangurer Barat sekitar pukul 22.15 Wita. Kuat dugaan Nuryanti bakal dicabuli ML dan meronta ketika diajak ke tempat tersebut, lalu dihabisi dengan cara dicekik.(abinenobm)