Manado, BeritaManado.com — Bawaslu RI sedang menjaring anggota masyarakat untuk menjadi anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut).
Sesuai jadwal, Rabu 13 Juli 2022 telah dilakukan pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat berkas atau administrasi.
Dalam rangka menjaga independensi dan profesionalisme Bawaslu Sulut, maka calon yang akan terpilih wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Begitu Penegasan Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando.
Menurut Ferry Liando, hal itu demi menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal pengambilan keputusan.
“Jika anggota bawaslu masih sebagai pengurus elit di sebuah ormas dan ada calon atau tim sukses baik pilcaleg, pilpres maupun pilkada yang memiliki kepengurusan dalam ormas sama dan sedang disengketakan secara hukum, maka bisa jadi keputusannya akan subjektif,” kata Ferry kepada BeritaManado.com, Rabu (13/7/2022).
Ferry menjelaskan, ketentuan tersebut bukan hanya melarang pengurus parpol menjadi anggota bawaslu, namun mewajibkan bagi semua calon terpilih berhenti dari kepengurusan ormas.
“Apalagi dalam banyak pengalaman, banyak ormas yang mestinya netral, namun secara terbuka memberikan dukungan pada calon-caln tetentu dan aktif menjadi tim pemenangan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)