Manado, BeritaManado.com — Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Taufik Bilfaqih mengingatkan ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang diajang Pilkada Serentak 2020.
Hal ini Taufik Bilfaqih sampaikan setelah marak isu bagi-bagi uang oleh peserta pilkada kepada warga, baik saat kampanye berlangsung hingga pada hari pemilihan 9 Desember.
Desas-desus adanya praktik buruk dalam kontestasi pilkada tersebut menjadi tumpuan serius Bawaslu Manado di setiap sosialisasi pencegahan kepada seluruh komponen masyarakat.
“Saya ingatkan kepada bapak ibu sekalian, bahwa ancaman pidana bagi pemberi dan penerima uang untuk kepentingan mempengaruhi pilihan. Jangan sampai, Rp100 ribu yang diterima berubah menjadi Rp1 Miliar sebagai denda atau kurungan penjara,” kata Bilfaqih saat menyampaikan materi pada sosialisasi pengawasan di Tikala.
Taufik memaparkan isi Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 terkait larangan memberi dan menerima politik uang.
“Anda bisa baca pasal 187A, ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menjelaskan kepada siapa saja yang memberi dan menerima uang atau materi lainya yang mempengaruhi pilihan nanti, maka ada kurungan penjara dan denda uang di sana. Ayo, selain soal ancaman, sebaiknya jangan ciderai proses pemilihan ini,” tegasnya.
Bawaslu Manado diagendakan akan menggelar sosialisasi secara masif yang bersentuhan langsung dengan warga.
Saat ini, sedang digelar canvasing pengawasan, serta pembentukan kampung pengawasan sebagai bentuk pencegahan politik uang.
(***/Alfrits Semen)