Airmadidi – Sejak adanya putusan inkracht, putusan Mahkamah Agung RI No 291/K/TUN/2013 tanggal 24 September 2013 dan perintah eksekusi dari Ketua PTUN Manado tanggal 26 Juni 2014 No W4-TUN2/781/HK.06/VI/2014. Bupati Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA tidak mencabut keputusannya tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bijih besi kepada PT MMP di Pulau Bangka.
Yul Takaliuang selaku koordinator aksi dalam aksi damai warga Pulau Bangka yang memberi nama Koalisi Selamatkan Pulau Bangka di Mapolres Minut, mengakui PT MMP sudah tahu persis tentang operasi pertambangannya yang Ilegal, namun tetap saja melanjutkan aktivitas pertambangan hingga saat ini.
“Diduga kuat, PT MMP dikawal dan dijaga oleh aparat Kepolisian Sulut, juga tidak dilarang oleh pemerintah setempat yaitu Bupati Minut Sompie Singal dan Gubernur Sarundajang,” ujar Takaliuang pada BeritaManado.Com
Terkait akan hal itu, diakui Takaliuang, Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang ‘memprovokasi’ warga Sulut, dengan menyatakan di media-media, bahwa tambang bijih besi PT MMP di Pulau Bangka harus beroperasi karena akan berinvestasi.
“Katanya investasi Rp 23 triliun, sebelumnya Sarundajang nyatakan Rp 17 triliun, juga pernah Rp 19 triliun dan Rp 18 triliun. Tidak jelas ini, yang mana yang benar,” tegas Takaliuang. (robintanauma)
Airmadidi – Sejak adanya putusan inkracht, putusan Mahkamah Agung RI No 291/K/TUN/2013 tanggal 24 September 2013 dan perintah eksekusi dari Ketua PTUN Manado tanggal 26 Juni 2014 No W4-TUN2/781/HK.06/VI/2014. Bupati Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA tidak mencabut keputusannya tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bijih besi kepada PT MMP di Pulau Bangka.
Yul Takaliuang selaku koordinator aksi dalam aksi damai warga Pulau Bangka yang memberi nama Koalisi Selamatkan Pulau Bangka di Mapolres Minut, mengakui PT MMP sudah tahu persis tentang operasi pertambangannya yang Ilegal, namun tetap saja melanjutkan aktivitas pertambangan hingga saat ini.
“Diduga kuat, PT MMP dikawal dan dijaga oleh aparat Kepolisian Sulut, juga tidak dilarang oleh pemerintah setempat yaitu Bupati Minut Sompie Singal dan Gubernur Sarundajang,” ujar Takaliuang pada BeritaManado.Com
Terkait akan hal itu, diakui Takaliuang, Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang ‘memprovokasi’ warga Sulut, dengan menyatakan di media-media, bahwa tambang bijih besi PT MMP di Pulau Bangka harus beroperasi karena akan berinvestasi.
“Katanya investasi Rp 23 triliun, sebelumnya Sarundajang nyatakan Rp 17 triliun, juga pernah Rp 19 triliun dan Rp 18 triliun. Tidak jelas ini, yang mana yang benar,” tegas Takaliuang. (robintanauma)