Mitra, BeritaManado.com – Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) merekomendasikan pemecatan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi tersebut dilayangkan pihak Inspektorat ke Bupati Mitra James Sumendap SH, lantaran kedua ASN itu dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang kedisiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Dalam satu tahun dua ASN yang direkomendasikan dipecat itu yang satu tidak masuk kantor selama 244 hari, dan satunya lagi 56 hari. Atas dasar pelanggaran tersebut, maka kami merekomendasikan ke bupati agar keduanya dipecat,” ungkap Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang SE, Senin (1/3/2016).
Selain itu lanjut dia, atasan dari kedua ASN tersebut sudah menyampaikan merekomendasikan agar keduanya tidak menerima semua yang menjadi hak mereka sebagai pegawai, diantaranya tidak lagi menerima gaji, Tunjangan Kerja Daerah (TKD), kenaikan pangkat berkala dan hak lainnya. (rulansandag)