Unsrat – Sekitar pukul 10.15 Wita, pimpinan serta pegawai Unsrat yang menghuni gedung rektorat Universitas Sam Ratulangi dibuat tak berdaya oleh pihak Inspektorat Jenderal yang melakukan audit pencarian fakta.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di ruang Karo Keuangan Unsrat tersebut semakin mencekam ketika sekumpulan dosen yang menamakan komunitas peduli pendidikan Unsrat dibawah pimpinan DR. Flora Kalalo SH. MH masuk menerobos barikade penjagaan dimana tempat pemeriksaan berlangsung, guna bertatap muka dan sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan inprosedural statuta Unsrat yang baru kepada pihak Inspektorat.
Hal inipun sontak mengagetkan beberapa pimpinan yang ada di lingkungan Rektorat diantaranya Pembatu Rektor dua, Prof. Kindangen, dan Kabag Humas Unsrat, Daniel Pangemanan. Ketika dikonformasi terkait pemeriksaan dan kedatangan Tim dari Flora Cs yang berlangsung tadi siang kepada kabag Humas Unsrat, dihadapan wartawan Daniel Pangemanan mengungkapkan bahwa kedatangan inpektorat untuk mencari bukti permasalahan di Unsrat.
“Untuk Tim dari Inspektorat yang datang saat ini membawa misi untuk melakukan investigasi dan pencarian bukti terkait beberapa permasalahan yang ada di Unsrat,” papar Daniel dengan nada gugup, namun sayang tidak diberikan rincian masalah-masalah apa yang sedang dialami oleh internal Unsrat.
Sementara itu, ditambahkan Daniel bahwa “Untuk kedatangan tim dosen di bawah kepemimpinan DR. Flora Kalalo hanya sebatas penyampaian aspirasi ke pihak Inspektorat terkait dengan ketidakpuasan atas pengesahan statuta Unsrat yang baru. Dan itu sah-sah saja,” papar Daniel.
Berbeda dengan Daniel, Flora Kalalo kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa kedatangan Tim yang dipimpinnya ke Unsrat guna mempertegas bahwa banyak terjadi kejangalan dari sisi materi dalam statuta Unsrat yang baru.
“Kami ingin mempertegas bahwa statuta yang baru merupakan statuta yang di buat tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab banyak pasal yang dengan sengaja digantikan atau ditambahkan oleh Tim yang tidak tahu berasal dari mana,” tegasnya.
“Padahal jika ada perubahan dari draft yang diusulkan harus dikirim balik ke Universitas untuk melalui kajian dari Anggota Senat Universitas yang ada. Namun yang terjadi apa? Adalah keputusan yang sepihak. Sebab dalam perubahan tersebut tidak lagi melibatkan anggota senat Universitas,” kata Flora. (gn)