Manado, BeritaManado.com — Satres Narkoba Polresta Manado bekerjasama dengan BNN Kota Manado dan Dinas Kesehatan meluncurkan aplikasi E-RNM (Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado), Selasa (5/7/2022).
“Aplikasi berbasis elektronik dalam hal penanganan narkoba khususnya di bidang rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Aplikasi ini nantinya ditempatkan di lokasi yang ditentukan di Kota Manado berupa scan QR Barcode.
“Penggunaannya sangat mudah, masyarakat yang ingin menerima layanan rehabilitasi narkotika terkait dengan narkoba jenis apapun baik sabu-sabu, ganja, obat terlarang, maupun kecanduan komix, bisa melalui scan aplikasi ini,” terang Sugeng.
Melalui aplikasi itu, Sugeng menjamin data privasi pengguna dijaga kerahasiaannya oleh Satresnarkoba Polresta Manado.
“Tujuan aplikasi E-RNM sebagai salah satu wujud pencegahan dan penanganan terkait narkoba,” bebernya.
Dikatakan, melalui E-RNM setiap masyarakat bisa melaporkan perihal penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Dia menjelaskan, rehabilitasi artinya pencegahan dini dan masyarakat diminta tidak takut melapor.
“Dengan menggunakan dan menyukseskan E-RNM kita dapat menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda Manado dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Tampak hadir dalam peluncuran aplikasi, Wali Kota Manado Andrei Angow dan Kepala BNNK Kombes Pol Eko Kurniawan.
(Deidy Wuisan)