anado – Sejak siang tadi, KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur Tahun 2015.
Setelah 15 KPU kabupaten kota selesai menyampaikan hasil rekapitulasi dimasing-masing kabupaten kota dan para tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 dan 2, serta Bawaslu selesaikan menyampaikan laporan, maka total yang didapat ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara tingkat provinsi.
“Setelah mekanisme organisasi hari ini kita lalui, maka akhirnya didapatlah jumlah yang akan ditetapkan. Untuk Sulawesi Utara, ada 15 Kabupaten Kota, 167 Kecamatan, 1838 Desa/ Kelurahan, 4559 TPS dan 1.988.903 orang pemilih sementara. Dengan demikian, jumlah ini kita tetapkan hingga nanti dari jumlah pemilih sementara akan ditindak lanjuti menjadi daftar pemilih tetap”, ujar Yessy Momongan, S.Th, M.si selaku Ketua KPU Sulut dalam forum pleno terbuka di Aula Kantor KPU, Kamis (3/9/2015).
Hasil Pleno Terbuka ini kemudian akan diteruskan kepada Bawaslu dan kedua pasangan calon lalu kemudian akan diumumkan kepada masyarakat.
“Hasil ini akan dirampungkan mengingat masih terdapat beberapa catatan dari Bawaslu yang harus ditindak lanjuti. Setelah itu akan diteruskan ke Bawaslu dan kedua pasangan calon agar bisa punya pegangan jumlah pemilih yang sama dengan KPU. Sehingga nanti bisa menghindari adanya perbedaan data, lalu kemudian akan diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 10 – 19 September 2015. Pengumuman bisa ditempel di kantor kelurahan, desa atau balai desa, atau bisa juga di lokasi-lokasi strategis yang dimana mobilisasi masyarakat ke lokasi itu terhitung tinggi”, tambahnya. (srisuryapertama)