Airmadidi – Sejak Senin 5 Mei 2014 telah dilakukan ujicoba pengoperasian Terminal Angkutan Umum ‘Tumatenden’ Airmadidi. Seluruh kendaraan angkutan umum wajib masuk dan keluar terminal sebagi tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.
Kadishub Minut Benny Mengko melalui Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Darius ‘obey’ Robert menegaskan, kendaraan angkutan umum dilarang berhenti secara sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dalam radius kewenangan terminal atau sekitar 100 meter.
“Bagi masyarakat pengguna kendaraan angkutan umum dianjurkan untuk naik dan turun kendaraan umum di dalam Terminal demi keselamatan dan untuk mengurangi resiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Obey sapaan akrabnya, Minggu (11/5/2014)
Ditambahkannya, bagi para pemilik dan pengemudi angkutan umum, agar dapat memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan umum berupa ijin trayek, buku uji ‘KIR’, STNK, SIM, serta kelengkapan kendaraan lainnya.
“Diharapkan ini menjadi perhatian kita bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandas Obey. (robintanauma)