Manado – Janji di luar kewenangan terlontar dari oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manado pada seorang ST korban yang sedang berperkara di PN Manado. Dengan menjanjikan melakukan penahanan pada RS pelaku penipuan pada ST, dua oknum jaksa meminta uang ‘fee’ pada ST untuk bisa menahan RS.
“Waktu di kepolisian, ada permintaan uang Rp 2,5 juta, tapi karena ada dua jaksa, maka saya kasih Rp 5 juta,” kata ST Lanjutnya lagi, sekitar pukul 07.15 Wita tanggal 22 Oktober 2013 atau pekan lalu, ST menerima pesan singkat dari nomor 085240066XXX, isi SMS ‘Dari bu memet. Bisa tlp blk?’
Sesaat menerima SMS itu, teman ST menghubungi nomor itu, selanjutnya menurut ST, mereka bertemu di tempat makan samping kiri PN Manado. “Disitu saya kasih Rp 10 juta, awalnya mereka minta Rp 40 juta, tapi karena saya hanya bawa Rp 10 juta, jadi itu yang saya kasih dulu, sisanya nanti keesokan harinya,” jelas ST
Diakui ST, transaksi saat itu terjadi cukup unik, dimana jaksa MM tak langsung berkomunikasi langsung dengan ST. “Jaksa itu hanya bercerita pelan pada orang lain, kemudian orang lain itu yang memberitahu pada saya,” ujar ST
Untungnya menurut ST, saat itu ia merekam suara melalui telepon selulernya. “Saat itu jaksa bilang, Rp 40 juta ini sudah termasuk bayaran untuk hakim,” kata ST
Karena baru Rp 10 juta, sisa Rp 30 juta pun diserahkan keesokan harinya berlokasi di kantin samping kantor Kejari Manado. “Yang Rp 30 juta, itu diterima langsung jaksa SK, saya ingat uang itu dibungkus pakai koran,” tandas ST. (robin tanauma)