Manado – Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, menegaskan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melalui proses adjudikasi.
Menurut Kenly Poluan, temuan ASN yang tidak netral pada proses Pemilu langsung dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).
“Pimpinan daerah itu pembina kepegawaian. Di Rakor lalu diputuskan bahwa pelanggaran ASN tidak ke BKD lagi tapi ke KASN,” ujar Kenly Poluan ketika membuka Diskusi Publik: Quo Vadis Netralitas Aparatur Sipil Negara di Zentrallo Coffe Manado, Senin 1 April 2019 malam.
Kenly Poluan juga menjawab pertanyaan banyak masyarakat agar hak memilih ASN bisa dicabut seperti halnya TNI dan Polri
“Alasan teknis perbedaan netralitas ASN dengan TNI/Polri karena TNI/Polri punya senjata dan komando jelas,” terang Poluan.
Sebumnya, Kenly Poluan mengatakan posisi ASN selalu berhimpitan dengan ketokohan sehingga sulit keluar dari kepentingan calon tertentu.
“Laporan ASN berpihak pada bosnya yang jadi calon pasti tidak ditindaklanjuti oleh badan kepegawaian,” jelas Kenly Poluan.
Lanjut Kenly Poluan, beberapa waktu lalu Komisi ASN (KASN) memberi peluang ASN hadir secara pasif pada kampanye namun Bawaslu menganggap hal itu berpotensi terjadi pelanggaran kampanye.
“Kami sudah sampaikan jika mereka hadir dengan alasan mendengar visi dan misi maka mereka (ASN) juga harus hadir pada kegiatan kampanye seluruh Parpol,” tandas Poluan.
Diketahui, diskusi publik yang dihadiri perwakilan media juga menampilkan narasumber pengamat politik Ferry Liando dan aktivis nasional Jerry Sumampouw.
(JerryPalohoon)