Tondano, BeritaManado.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa melalui Kepala Bidang Kebudayaan Melisa Rondonuwu memberikan penjelasan secara rinci terkait persyaratan untuk menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya.
Rondonuwu mengatakan bahwa menurut UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan budaya yang beraifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan baik di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
“Jadi setiap benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya asalkan dapat memenuhi syarat sebelum ditetapkan,” kata Rondonuwu.
Ditambahkannya, syarat pertama yaitu berusia diatas 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusua bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiloki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. (Frangki Wullur)