Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/10/2017) lalu.
Maksud penyusunan Ranperda menurut Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Herry Rotinsulu, sebagai acuan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan pembangunan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) yang berkelanjutan dan lestari.
“Menjamin TAHURA sebagai suatu kawasan pelestarian alam, dengan keanekaragaman flora dan fauna. Sebagai tempat wisata alam yang dinikmati oleh masyarakat Sulut,” jelas Herry Rotinsulu pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek.
Lanjut Herry Rotinsulu, ruang lingkup Ranperda meliputi, pengelolaan, perizinan, kerjasama, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Ruang lingkup perizinan misalnya meliputi izin kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, izin pengusahaan pariwisata alam, izin pengambilan gambar, pencabutan izin, larangan, perluasan kawasan, serta pengelolaan daerah penyangga,” terang Herry Rotinsulu. (JerryPalohoon)