
Bitung, Beritamanado.com – Mengawali rangkaian tahapan Pilkada Kota Bitung 2020, KPU Kota Bitung menggelar lomba desain maskot dan jingle.
Lomba itu menurut Ketua Divisi SDM/Parmas KPU Kota Bitung, Iten Konjongian, resmi dimulai tanggal 20 September sampai 05 Oktober 2015 dan terbuka bagi siapa saja yang ingin untuk ikut adu desain dengan total hadiah sebesar Rp15 juta.
“Sayembara pembuatan desain maskot dan jingle dilakukan sebagai upaya melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, melakukan persetujuan, memotivasi keinginan, melakukan praktik, serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Kota Bitung tahun 2020,” kata Iten.
Selain itu juga kata Iten, maskot dan jingle yang dirancang bertujuan untuk mendukung dan memberikan citra kepada pelaksanaan Pilkada Kota Bitung tahun 2020, membangkitkan aurapositif bagi penyelenggara, peserta pemilu dan juga masyarakat Kota Bitung.
“Serta momentum yang baik untuk menghadirkan gebyar dan semarak untuk diketahui oleh masyarakat bahwa akan diselenggarakan Pilkada Kota Bitung tahun 2020,” katanya.
Adapun ketentuan umum sayembara maskot dan jingle Pilkada 2020;
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia
- Karya harus original, jika ada gugatan dari pihak lain panitia tidak bertanggung jawab
- Materi maskot dan jingle harus inovatif, inspiratif dan tidak mengandung unsur sara
- Materi maskot dan jingle harus menampilkan unsur KPU Kota Bitung dan Ikon Kota Bitung
- Peserta menyerahkan hasil karya langsung ke Sekretariat KPU Kota Bitung dengan memasukan Soft dan Hard Copy
- KPU Kota Bitung memiliki hak Ekslisif untuk mengubah dan atau menyem purnakan karya yang terpilih sebagai pemenang
Ketentuan Teknis Jingle Pilkada - Lagu/Jingle merupakan satu karya yang dilombakan dalam rangka menunjang tahapan PILKADA Kota Bitung tahun 2020
- Lagu harus mengandung usur Kekinian, Inovatif, dan Inspiratif
- Lirik mencerminkan semangat Kebangsaan dan mencerminkan Ikon Kota Bitung serta KPU Kota Bitung
- Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh/SARA.
- Durasi lagu maksimal 3 menit.
- Peserta wajib menyertakan rekaman asli, partitur lagu dan lirik, dengan format Lagu/Jingle: MP3, MP4, WAV
- Lagu/Jingle yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (Filosofi)
Ketentuan teknis maskot Pilkada - Maskot Pilkada merupakan satu karya yang dilombakan dalam rangka menunjang tahapan Pilkada Kota BItung tahun 2020
- Maskot harus mengandung usur Kekinian, Inovatif, dan Inspiratif
- Maskot mencerminkan semangat Kebangsaan dan mencerminkan IKON Kota Bitung serta KPU Kota Bitung
- Maskot tidak menyinggung/melanggar/mengejek/mencemooh/SARA.
- Peserta wajib menyertakan file asli dengan format file PDF, JPEG dan PNG
- Maskot yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (Filosofi)
Ketentuan Administratif sayembara maskot dan jingle Pilkada
- Peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada tautan berikut http//:www.kpukotabitung.com
- Melalui formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan scan/copy tanda pengenal diri (KTP/SIM) dan NPWP (jika ada)
- Batas akhir penerimaan Karya tanggal 5 Oktober 2019 pukul 16.00
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contak Parson Pak Iten (0821907182997), Ibu Ane (085299111704), Ryand (089698010097).
- Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya.
- Pengumuman pemenang pada hari Minggu 6 Oktober 2019. di Website resmi KPU Kota Bitung
Kententuan khusus sayembara maskot dan jingle Pilkada
- Pajak hadiah ditanggung pemenang.
- Seluruh Karya peserta dalam bentuk Lagu/Jingle dan Maskot menjadi hak milik Panitia Lomba Maskot dan Jingle Pilkada Kota Bitung (KPU Kota Bitung)
- Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara, apabila adanya pelanggaran atas karya pemenang.
(advetorial)