Bitung – Perubahan status Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bitung dari kelas I ke kelas II bakal berimbas pada sektor perokonomian dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Perla Kota Bitung, Lukman Lamato terkait terbitnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 76 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.
“Dengan PM Nomor 76 itu, otomatis akan berimbas pada pelayanan publik di KSOP dan perekonomian,” kata Lukman, Jumat (12/10/2018).
Lukman menjelaskan, dengan turunnya kelas KSOP Kota Bitung maka otomatis sejumlah bagian atau seksi pelayanan akan hilang karena ada penyesuaian struktur.
“Pelayanan publik akan terganggu karena akan tersisa satu bidang, yang pasti bakal berimbas pada perekonomian,” katanya.
Lukman juga mempertanyakan dasar Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan itu, karena KSOP Pelabuhan Ambon tetap kelas I padahal sebagian besar mobilisasi dari Pelabuhan Kota Bitung.
“Pelabuhan Kota Bitung adalah salah satu pelabuhan penyuplai di wilayah Indonesia Timur, termasuk Pelabuhan Ambon. Tapi anehnya malah turun kelas,” katanya.
Semenetara itu, Kepala KSOP Kota Bitung, Capt Weku Frederik Karuntu mengatakan, adanya perubahan status KSOP maka eselon juga mengalami perubahan dari IIb ke IIId
“Staf juga akan mengalami perubahan, jika saat ini (kelas I) staf eselon III ada empat orang dan eselon IV ada sembilan orang, maka saat turun kelas hanya tersisa eselon III satu orang dan eselon IV hanya empat orang,” jelasnya.
Selain itu kata dia, sejumlah bagian juga otomatis akan hilang mengikuti struktur KSOP kelas II.
“Pun demikian kami akan tetap memberikan pelayanan maksimal seperti yang telah kami terapkan selama ini,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Perubahan status Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bitung dari kelas I ke kelas II bakal berimbas pada sektor perokonomian dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Perla Kota Bitung, Lukman Lamato terkait terbitnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 76 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.
“Dengan PM Nomor 76 itu, otomatis akan berimbas pada pelayanan publik di KSOP dan perekonomian,” kata Lukman, Jumat (12/10/2018).
Lukman menjelaskan, dengan turunnya kelas KSOP Kota Bitung maka otomatis sejumlah bagian atau seksi pelayanan akan hilang karena ada penyesuaian struktur.
“Pelayanan publik akan terganggu karena akan tersisa satu bidang, yang pasti bakal berimbas pada perekonomian,” katanya.
Lukman juga mempertanyakan dasar Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan itu, karena KSOP Pelabuhan Ambon tetap kelas I padahal sebagian besar mobilisasi dari Pelabuhan Kota Bitung.
“Pelabuhan Kota Bitung adalah salah satu pelabuhan penyuplai di wilayah Indonesia Timur, termasuk Pelabuhan Ambon. Tapi anehnya malah turun kelas,” katanya.
Semenetara itu, Kepala KSOP Kota Bitung, Capt Weku Frederik Karuntu mengatakan, adanya perubahan status KSOP maka eselon juga mengalami perubahan dari IIb ke IIId
“Staf juga akan mengalami perubahan, jika saat ini (kelas I) staf eselon III ada empat orang dan eselon IV ada sembilan orang, maka saat turun kelas hanya tersisa eselon III satu orang dan eselon IV hanya empat orang,” jelasnya.
Selain itu kata dia, sejumlah bagian juga otomatis akan hilang mengikuti struktur KSOP kelas II.
“Pun demikian kami akan tetap memberikan pelayanan maksimal seperti yang telah kami terapkan selama ini,” katanya.
(abinenobm)