Manado – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota GMKI Kota Manado yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP, saat membubarkan aksi demo di kantor DPRD Kota Manado, kedua belah pihak sementara dinyatakan melanggar hukum.
Sebagaimana yang dijelaskan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pietra Ratulangi bahwa, setelah menangani kasus ini dan melakukan penyidikan selama 3 hari, pihaknya memperoleh gambaran kronologi dan pelanggaran yang dilakukan baik pihak mahasiswa maupun aparat.
“Sejak penanganan kasus ini diambil alih Ditreskrimum Polda Sulut, telah ditangani optimal selama 3 hari melaksanakan pemeriksaan marathon terhadap sekitar 30-an orang saksi dan melakukan kegiatan lainnya yakni merima 2 laporan Polisi resmi dari pihak DPRD dan dari pihak GMKI Manado. Memeriksa sekitar 10 mahasiswa GMKI yang terlibat dalam giat demo, Korlap, Pengurus dan yang mengantar peberitahuan aksi demo damai ke Polresta. Memeriksa sekitar 14 anggota Sat Sabhara dan Tim Paniki Polresta Manado yang melaksanakan tugas membubarkan demo mahasiswa. Memeriksa 3 anggota Satpol PP yang bertugas di kantor DPRD saat terjadi demo. Memeriksa 7 orang staff DPRD,” kata Ratulangi melalui rilisnya.
Selain itu, pihaknya telah meminta hasil visum dari para korban luka-luka, menyita barang bukti seperti rekaman video (CCTV) bentrok di dalam gedung paripurna DPRD, foto-foto dokumentasi, surat-surat, papan nama yang rusak, gagang pintu utama yang rusak, wireless mic yang antenanya patah, pot bunga yang pecah.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, lanjut Ratulangi, pihaknya akhirnya telah memperoleh gambaran umum rangkaian peristiwanya disaat kejadian terjadi.
“Selasa 31 Mei 2016 sekitar jam 22.00 wita, mahasiswa GMKI Manado an, NSM dan EHPL mendatangi Polresta Manado mengantar surat pemberitahuan akan dilaksanakan aksi damai demo pada besok hari. Namun Sat Intelkam Polresta Manado tidak terbitkan STTP-nya, alasannya waktu sudah mepet 1 hari, seharusnya pemberitahuan di ajukan 3 hari sebelumnya.”
“Besoknya, Rabu 1 Juni 2016 sekitar jam 12.30, kurang lebih 50-an mahasiswa GMKI Manado tanpa STTP tetap melaksanakan demo di kantor DPRD Manado. Petugas Pam yang ada Satpol PP DPRD Manado dan pendemo masuk paksa dan menduduki ruang paripurna dan lakukan orasi di dalam gedung dan melakukan beberapa perbuatan seperti mengecat dengan pilox dan merusak salah satu papan nama anggota dewan an. Cicilia Londong yang ada di meja ruang paripurna DPRD kota Mdo.”
“Lalu dengan kejadian tersebut masuk info ke Polresta Manado, bahwa telah terjadi demo illegal dan anarkis di dalam kantor DPRD Manado. Beberapa saat kemudian tiba 1 regu Sabhara dan 1 tim Paniki Polresta Manado di gedung DPRD Manado. Lalu terjadi nego dan dialog dengan pihak pendemo untuk bubar, namun saat sedang berdialog suasana memanas dan puncaknya terjadilah saling dorong dan kejar-kejaran di dalam gedung DPRD Manado dan akhirnya pendemo berhasil dikeluarkan petugas ke luar gedung DPRD Kota Manado.”
“Namun saat dorong mendorong, kejar-kejaranan petugas dan pendemo mahasiswa GMKI Manado di dalam gedung DPRD Manado, terjadi tindakan petugas yang berlebihan (aniaya) yang akibatkan jatuh korban luka-luka beberapa mahasiswa GMKI Manado tersebut. Dalam rangkaian peristiwa ini diduga terjadi perbuatan pidana dan pelanggaran yang akan diusut oleh Penyelidik/Penyidik Reskrimum Polda Sulut.”
Lebih lanjut ditegaskan Ratulangi bahwa, atas kejadian tersebut disimpulkan sementara bahwa kedua belah pihak melakukan pelanggaran hukum.
“Adanya pelanggaran terhdp UU 9/1998, adanya demo tanpa STTP, sampai akhirnya terjadi gesekkan dilapangan. Adanya tindakan berlebihan petugas Polresta Manado dan Satpol PP Kota Manado saat membubarkan demo mahasiswa GMKI Manado, sehingga jatuh korban-korban luka (aniaya). Adanya tindakan mahasiswa GMKI Manado saat melakukan demo yang tadinya bertujuan aksi damai namun pada kenyataannya melakukan aksi-aksi yang menyimpang dari tujuanya di dalam gedung paripurna DPRD. Dalam rangkaian peristiwa ini ditemukan 3 peristiwa pelanggaran/ pidana yakni pelanggaran UU 9/1998, tindak pidana aniaya dan tindak pidana perusakan,” tegasnya.
Ditambahkannya, siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka dalam daftar pelanggaran pidana tersebut, maka tim penyelidik Ditreskrimum akan melakukan serangkaian proses penyidikan guna memberi kepastian hukum.
“Berbekal hasil pemeriksaan marathon yang dilakukan 3 hari terakhir, maka tim Penyelidik Ditreskrimum Polda Sulut akan laksanakan peningkatan status perkara ini ke penyidikan dan akan menentukan siapa-siapa yang layak menjadi calon tersangka untuk jalani proses hukum sesuai perbuatannya msng-masing,” tandasnya. (***/leriandokambey)
Baca juga:
24 Mei, 22:18
GMKI Manado Minta DPRD Manado Beri Sanksi Terhadap CL
31 Mei, 23:09
Bergerak !!! Besok, GMKI Manado Gelar Aksi Demo di DPRD Manado
1 Juni, 13:24
BERITA FOTO: GMKI Duduki DPRD Kota Manado
1 Juni, 13:24
Seruan !!! Ini Tuntutan GMKI Manado Kepada DPRD Manado
1 Juni 13:56
Demo GMKI di Kantor DPRD Manado Berujung Ricuh
1 Juni 21:06
DEMO RICUH !!! GMKI Pastikan Kawal Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa
1 Juni 21:14
Sejumlah Anggota GMKI Babak Belur, Polisi Bantah Lakukan Penganiayaan