Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Ingat! Berani Bawa Kabur Perempuan di Bawah Umur Siap-siap Dipenjara 7 Tahun

by Deidy Wuisan
Senin, 27 Februari 2023, 02:10 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 2shares
Ilustrasi.

Manado, Beritamanado.com– Maraknya kasus laporan orang hilang terutama anak gadis di bawah umur di Kota Manado kembali menyita perhatian publik belakang ini, tindak kejahatan semacam ini dikenal dengan istilah “Schaking”.

Teranyar soal kasus remaja berinisial L yang sempat dilaporkan keluarganya meninggalkan rumah selama 4 hari, dan diketahui ada bersama dengan seorang pria diduga pacarnya berinisial F di Kecamatan Mapanget Kota Manado.

Menanggapi maraknya berita anak hilang dibawa lari pacarnya baik di media sosial maupun yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi menegaskan bahwa membawa lari perempuan di bawah umur dapat di pidana.

“Pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak jika anak yang dibawa kabur masih di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polresta Iptu Sumardi.

Diketahui, pelaku yang membawa kabur anak orang dapat dijerat dengan Pasal 332 KUHP.

Pasal 332 Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Selain itu, jika yang dilarikan adalah anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Terlebih, jika dalam pelarian tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pasal 76E berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”.

Pengaruh jaman yang semakin maju dan era media sosial dimana informasi semakin cepat tanpa mengenal jarak dan batas usia berpengaruh terhadap maraknya kejahatan schaking ini.

Guna mencegah kejahatan schaking terjadi pada anak di bawah umur khususnya remaja perempuan, kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk memperketat pengawasan dan edukasi kepada anak.

“Lakukan pengawasan dan memberikan kegiatan positif kepada anak remaja,” imbau Iptu Sumardi.

Selain itu ujar Iptu Sumardi edukasi  orang tua sejak dini kepada anak dapat menangkal anak untuk terpapar hal-hal negatif dalam berpacaran.

“Misalnya  dengan memberikan larangan kepada anak remaja soal berhati-hati dalam pacaran, tidak berhubungan intim dan meningkatkan keimanan,” tandas Iptu Sumardi.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Anak di bawah umurcabulKota ManadomanadoMelarikan anak di bawah umurPolresta ManadoSchaking

Berita Terkini

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.