
Manado, Beritamanado.com– Maraknya kasus laporan orang hilang terutama anak gadis di bawah umur di Kota Manado kembali menyita perhatian publik belakang ini, tindak kejahatan semacam ini dikenal dengan istilah “Schaking”.
Teranyar soal kasus remaja berinisial L yang sempat dilaporkan keluarganya meninggalkan rumah selama 4 hari, dan diketahui ada bersama dengan seorang pria diduga pacarnya berinisial F di Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Menanggapi maraknya berita anak hilang dibawa lari pacarnya baik di media sosial maupun yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi menegaskan bahwa membawa lari perempuan di bawah umur dapat di pidana.
“Pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak jika anak yang dibawa kabur masih di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polresta Iptu Sumardi.
Diketahui, pelaku yang membawa kabur anak orang dapat dijerat dengan Pasal 332 KUHP.
Pasal 332 Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Selain itu, jika yang dilarikan adalah anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Terlebih, jika dalam pelarian tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Pasal 76E berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”.
Pengaruh jaman yang semakin maju dan era media sosial dimana informasi semakin cepat tanpa mengenal jarak dan batas usia berpengaruh terhadap maraknya kejahatan schaking ini.
Guna mencegah kejahatan schaking terjadi pada anak di bawah umur khususnya remaja perempuan, kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk memperketat pengawasan dan edukasi kepada anak.
“Lakukan pengawasan dan memberikan kegiatan positif kepada anak remaja,” imbau Iptu Sumardi.
Selain itu ujar Iptu Sumardi edukasi orang tua sejak dini kepada anak dapat menangkal anak untuk terpapar hal-hal negatif dalam berpacaran.
“Misalnya dengan memberikan larangan kepada anak remaja soal berhati-hati dalam pacaran, tidak berhubungan intim dan meningkatkan keimanan,” tandas Iptu Sumardi.
Deidy Wuisan