Lainnya

Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis dan Praktiknya di Lapangan

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

 
Pendidikan gratis sebenarnya telah menjadi sebuah kebijakan yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Namun dalam praktiknya, berbagai bentuk pungutan masih terjadi. Semisal uang gedung, buku sampai seragam sekolah. Selama ini besaran pungutan yang diterapkan sekolah, diputuskan sepihak oleh sekolah dan dinaspendidikan, tanpa melibatkan siswa atau orang tua. Hal inilah yang menyebabkan slogan pendidikan gratis pun seolah tanpa makna.

Padahal keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijamin oleh UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Masyarakat semestinya dilibatkan sejak perencanaan, penyelenggaraan, hingga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, utamanya di bidang pendidikan. Dengan begitu kualitas penyelenggaraan pelayanan publik menjadi akuntabel dan lebih baik. Inilah yang menjadi tema perbincangan program Pilar Demokrasi yang diselenggarakan KBR68H dan Tempo TV. Dengan mengundang tiga narasumber, yaitu Ade Irawan (Indonesian Corruption Watch), Haryanto
(Komite Pemantau Legislatif-KOPEL Sinjai, Sulsel), dan Taiyeb A. Mappasere (Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai,  Sulsel). 
Menurut Ade, merujuk penelitian ICW,  belum banyak daerah yang bisa menerapkan pendidikan gratis, tapi justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat membayar mahal pendidikan. Kenapa itu bisa terjadi? Sebabnyaanggaran yang disiapkan pemda untuk mendukung pendidikan gratis  masih minim. Ade melanjutkan, sudahdana kecil,  masih dikorupsi pula dari hulu sampai hilir, dari pusat sampai sekolah. “Di daerah korupsinya bisa terjadi di dua level, yaitu di dinasnya, dan di sekolahnya. Sekarang dana BOS bisa langsung turun ke sekolah, walau langsung turun ke sekolah, ternyata uang harus di setor ke atas lagi, sekolah menyetor lagi ke dinas-dinas. Bahkan terjadi, jumlah setoran didasarkan pada jumlah siswa, satu siswa dipotong 3 ribu atau 5 ribu,kemudian disetor ke dinas. Belum lagi kami temukan uang yang diambil lagi oleh kepala sekolah,” ujar Ade prihatin.

ADVERTISEMENT

Menurut pengamatan Haryanto, dalam perda  diatur  terkait dengan pembebasan biaya pendidikan. Ada yang menjadi hak masyarakat, hak siswa untuk tidak melakukan beberapa pembayaran-pembayaran berkaitan dengan kegiatan peningkatan mutu. Terkait dengan implementasinya di lapangan, berdasar pengaduan masyarakat,  biasa terjadi praktik menyimpang. “Pada dasarnya masyarakat masih berharap pelayanan pendidikan di Sinjai bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang dialami para siswa. Karenanya perlupengawasan,” ujar Haryanto.

Ade menekankan pentingnya  komitmen pemda. Dan sudah bagus pemda berkomitmen menyediakan danatambahan untuk mendampingi dana BOS. 

Selanjutnya masyarakat atau LSM mengawal, agar uangnya tidak dikorupsi. “Mengawal saja sebenarnya tidak cukup, karena bicara soal hak warga untuk memperolehpendidikan, bukan cuma gratis, tapi juga berkualitas. Ini perlu partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan.Di beberapa daerah, sekolah kerap jadi sapi perah,” tegas Ade Taiyeb menjelaskan, pembebasan biaya pembayaran sekolah seperti SPP, Pramuka, biaya ujian, pendaftaran,termasuk  pengadaan bangku, telah diberlakukan di Sinjai. Menurut Taiyeb, dana pendidikan dialokasikan diluar belanja pegawai. “Walaupun dalam perda dikatakan bahwa tugas dalam biaya pendidikan  tidak sepenuhnya pemda, tetap saja kita harapkan adanya donatur masyarakat, wujud perhatian terhadap pengembangan pendidikan di Kabupaten ini. Termasuk orang tua memberi sumbangan secara sukarela,” ungkap Taiyeb.

Haryanto menegaskan kembali perlunya pengawasan ketat, baik dari masyarakat maupun DPRD, yang memang menjadi lembaga pengawasan di tiap unit pelayanan publik. Berdasar  laporan masyarakat ataspungutan yang dilakukan pihak sekolah yang tidak sesuai aturan, Haryonto melihat ada kendala pada sosialisasi. “Ketidakpahaman terhadap UU Pelayanan Publik, dan peraturan daerah terkait pembebasan biaya pendidikan. Karena kurangnya sosialisasi, butuh pemahaman terkait pelayanan publik dan peraturan daerah yang jadi kewajiban  guru-guru,” tegas Haryanto. (*/oke)