Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada Kota Manado
Manado – Sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulut dinilai melanggar aturan.
“KPUD Manado telah melanggar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) 25 tahun 2013 karena tanpa mencermati, menggali, mencari dan menerima masukan dari bebagai pihak ketika mereka men-TMS-kan Imba-Boby. Jadi mereka (KPUD Kota Manado) sangat tergesa-gesa dalam memutuskan,” sembur Hesky Naray.
Naray menambahkan, masih ada kesempatan KPUD Manado untuk memperbaiki keputusannya dengan kembali mengakomodir pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud untuk ikut dalam Pilkada Kota Manado 9 Desember 2015 nanti.
“Jadi Imba-Boby bisa diakomodir, dalam PKPU 25 tahun 2013 pasal 25 kan jelas menyampaikan bahwa masih ada kesempatan bagi KPUD untuk memperbaiki keputusan mereka itu. Lagian apa yang mereka lakukan sudah menyalahi Undang-Undang,” tegas Naray.
Diketahui, hari ini pihak Imba-Boby sudah melayangkan gugatan ke PT TUN Makassar dan PTUN Manado terkait masalah tersebut.