Bitung, BeritaManado.com – Bawaslu Kota Bitung dikabarkan bakal memanggil bakal calon wali kota, Max Lomban bersama istri, Khouni Lomban Rawung.
Pemanggilan itu terkait kehadiran keduanya di acara deklarasi pasangan Max Lomban-Martin Daniel Tumbelaka yang digelar secara spektakuler di salah satu gedung di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, Senin (31/08/2020).
Dalam acara itu, Max Lomban dengan status petahana dikabarkan tidak mengantongi ijin cuti, demikian pula dengan Khouni Lomban Rawung yang masih berstatus ASN aktif.
Terkait surta cuti Max dan Khouni, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bitung, Sammy Joseph Rumamby mengaku wajib menyurat ke BKD PP Pemkot Bitung.
“Kami belum tahu pasti apakah keduanya sudah mengurus cuti atau tidak,wajib menyurat ke BKD PP,” kata Sammy, Selasa (01/08/2020).
Pun demikian kata Sammy, yang paling fatal adalah kehadiran ASN di kegiatan deklarasi karena telah melanggar netralitas ASN.
“Kalau semua memenuhi unsur pasti akan kita tindak sesuai Undang-undang ASN,” katanya.
Permohonan Cuti Diproses BKD PP
Sementara itu, Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Steven Sulu saat dikonfirmasi soal kehadiran wali kota bersama istri di acara deklarasi pasangan calon mengatakan permohonan cuti sementara berproses.
“Untuk Ibu Khouni yang masih berstatus ASN, permohonan pengajuan cutinya sementara kami proses dan itu berproses hari ini,” kata Steven.
Untuk wali kota kata dia, secara aturan nanti disaat sudah penetapan pasangan calon maka wajib hukumnya untuk melepas semua tanggungan negara alias cuti.
“Tapi untuk sekarang belum karena aturannya memang demikian,” katanya.
Ditanya soal surat dari Bawaslu terkait kehadiran wali kota dan istri di deklarasi, Steven mengaku belum menerima surat itu.
“Saya akan cek apakah betul ada surat dari Bawaslu soalnya saya baru sampai di kantor,” katanya.
(abinenobm)