Ketua IKA Unsrat Prof Ishak Pulukadang
Manado – Beredarnya rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di nilai oleh sebagian pihak merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap salah satu lembaga Negara yang sudah sangat baik memberantas korupsi sejauh ini.
Salah satu pihak yang menentang revisi undang-undang KPK adalah Ikatan Alumni (IKA) Unsrat, kepada wartawan Beritamanado.com, Prof. Ishak Pulukadang selaku Ketua IKA Unsrat mengatakan bahwa saat ini KPK sudah menjalankan tugasnya dengan baik, kalaupun direvisi lagi maka akan terjadi pelemahan kinerja KPK.
“Kewenangan mengenai Operasi Tangkap Tangan dan SADAP sejauh ini sudah sangat berhasil dan dapat kita semua lihat di berbagai layar televisi, bagaimana KPK menangkap para Kepala Daerah dan anggota DPR yang terlibat kasus suap dan korupsi, kalo ini di revisi maka taring KPK seperti akan dicabut paksa, dan ini sangatlah tidak baik bagi kinerja mereka,” ujarnya.
Pulukadang juga berharap agar Presiden Jokowi bisa menolak revisi UU KPK ini, karena sudah sangat terlihat jelas bagaimana publik menolaknya, seiring dengan pernyataan pak Presiden beberapa waktu lalu bahwa ia akan mengakomodir segala suara-suara rakyat, dan kali ini rakyat sudah dengan jelas menentang rencana revisi UU KPK tersebut maka Presiden juga harus menolaknya. (Risat)