Bitung – Sangsi tegas berupa pencabutan ijin penampungan limbah mengancam PT PJB jika terbukti melakukan pembuangan limbah B3 di lokasi galian C Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girain.
“Kalau terbukti, kami bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin PT PJB ke Kementrian Lingkungan Hidup,” kata Plt Sekertaris BLH, Sutrisno.
Apalagi dalam ijin penampungan limbah milik PT PJB dicantumkan soal wewenang BLH Kota Bitung soal pengawasan perusahaan pengelolaan dan penampung limbah B3.
“Jadi jangan anggap kami tidak memiliki wewenang kendati ijin dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Karena kami diberi kuasa penuh mengusulkan ke kementrian jika memang bermasalah,” katanya.
Ia sendiri mengaku sudah menerima informasi soal dugaan pembuangan limbah yang dilakukan PT PJB di lokasi galian C. Dan pihaknya sementara mengecek serta mendalami informasi tersebut.(enk)