BITUNG—Sekkot Bitung, Edison Humiang, Senin (22/8) mengederkan surat libur dan cuti bersama bagi PNS kota Bitung dalam rangka hari raya Idul Fitri. Surat dengan nomor 800/BKD-PP/779/tahun 2011 tentang pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah ini menurut Humiang berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 tahun 2010 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
“Tanggal 30 sampai 31 Agustus 2011 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sedangkan 29 Agustus dan 1 sampai 2 September 2011 bagi para guru pada perayaan Idul Fitri mendapat libur menyesuaikan dengan libur anak sekolah sesuai dengan peraturan UU yang berlaku seperti diatut dalam pasal 8 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1976 tentang cuti PNS,” kata Humiang.
Sementara untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban serta ujit sejenis menurut Humiang tetap bertugas. Namun menurutnya, kepala SKPD atau kepala kantor harus mengatur jadwal bertugas bagi para PNS secara bergantian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi jelas mana instansi yang tetap harus diisi oleh PNS selama hari libur dan cuti bersama dan itu harus dilaksanakan jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terhabat hanya karena alasan libur,” tegas Humiang.
Lebih lanjut Humiang mengingatkan agar tiap kepala SKDP meperhatikan PNS yang ada di instansi masing-masing agar mentaati surat edaran tersebut. Jangan sampai ada PNS yang melakukan penambahan hari libur dengan berbagai alasan, dan jika hal tersebut ditemuai, Humiang meminta agar kepala SKPD mengambil sangsi tegas.(en)