Manado – Terkait laporan DR. Flora Kalalo, SH dan beberapa dosen ke Inspektur Jenderal Kemendikbud dan Ombudsman Republik Indonesia ditanggapi oleh pihak Rektor melalui Juru Bicara Daniel Pangemanan, bahwa apa yang dilaporkan oleh Flora Cs sangat prematur, belum tentu disertai data dan bahkan menurut Pangemanan keberangkatan Tim 10 ke Jakarta perlu dipertanyakan karena tidak mengantongi ijin atasan langsung.
Mengenai hal ini ditanggapi dingin oleh Dr. Flora Kalalo, SH, MH yang merupakan koordinator Tim 10 yang dikenal giat menyerukan kebenaran dan keadilan di Unsrat. Menurut Flora, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat dan lembaga-lembaga resmi yang disiapkan oleh negara mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik, sarana yang disiapkan oleh negara ini tentu mempunyai fungsi dan tujuan bukan cuma pajangan.
“Jadi kami menggunakan sarana resmi tersebut dan menemui pejabat negara pada lembaga negara yang kompeten. Untuk itu Daniel Pangemanan, SH MH harus lebih giat lagi belajar Ilmu Hukum, karena apa yang disampaikan oleh Pangemanan sepertinya cenderung mengabaikan aspek, asas, kaedah dan norma hukum. Saya justru mempertanyakan gelar ilmu hukum yang disandang itu karena dalam setiap pernyataan yang disampaikan Daniel Pangemanan yang merupakan juru bicara kebanggaan Rektor Unsrat Prof Donald Rumokoy tidak mencerminkan seorang ahli hukum,” sindir Flora Kalalo.
Lebih lanjut dikatakan Flora bahwa “Perlu saya jelaskan bahwa Inspektorat Jenderal merupakan lembaga pengawasan, maka tepat kami ke Kemendikbud Kamis (8/3) dan diterima oleh Irjen Kemendikbud, Haryono Umar dan kami mengatakan langsung kepada Irjen untuk mengirimkan auditor yang jujur dan independen untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Unsrat, kami ke Kemendikbud karena Unsrat berada dalam kewenangan Kemendikbud,” jelas Flora Kalalo.
Flora kemudian menyingung terkait proses pemilihan Rektor yang sementara berlangsung. “Selanjutnya terkait kebijakan Rektor Unsrat dalam Pemilihan Rektor kami menganggap hal tersebut adalah perbuatan Mal administrasi. Karena Rektor terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, diskriminasi, sewenang-wenang dan pengabaian kewajiban hukum dalam proses Pemilihan Rektor sejak penyusunan statuta, pengesahan statuta sampai pada mekanisme pemilihan Senat Unsrat,” tambah Flora.
“Berdasarkan pemahaman ini, maka Ombudsman adalah Lembaga Negara yang tepat untuk menerima laporan tentang Pilrek Unsrat dan kami memberikan kepercayaan kepada Ombudsman berdasarkan tugas dan fungsi untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan Rektor Unsrat telah melakukan mal administrasi dalam proses Pilrek Unsrat, terlebih lagi Ombudsman memang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh karena itu saya mengadukan Rektor Unsrat ke Ombudsman Republik Indonesia, di Gedung Ombudsman Jl. HR. Rasuna Said Jakarta Selatan Jumat (9/03),” lanjut dosen alumnus program doktor Brawijaya Malang ini.
Informasi yang diterima beritamanado, terkait laporan ke ombudsmen tersebut diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawarana yang didampingi oleh Petrus Beda Peduli dan Budi Santoso yang merupakan anggota Ombudsman RI.(ik)