Amurang – Proyek tanggul sungai di Desa Boyong Pante Dua, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan (Minsel) yang mencegah tergerusnya pekuburan desa setempat, dipertanyakan langsung oleh hukum tua dan tokoh masyarakat (Tokmas).
Pasalnya sudah berselang beberapa hari pekerjaang tanggul itu, tanpa dilengkapi papan proyek. Sehingga menimbulkan pertanyaan pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat.
Menurut Hukum Tua Desa Boyong Pante Dua Hendrik Maniku saat bersua dengan media ini sering mempertanyakan papan proyek tanggul tersebut.
“Bukanya apa, kami ingin proyek berkualitas baik. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat saya juga jadi sudah seharusnya pengawasan pemerintah desa,” ujar Maniku.
Lanjut dia mempertanyakan, kan bukan tidak mungkin tanggul bisa dikurangi kualitas material termasuk seharusnya panjang tanggul 600 meter, lantas dikurangi.
Hal yang sama pulah dikatakan tokoh masyarakat setempat bahwa, awalnya merasa lega dengan terjawabnya pembuatan tanggul di area pekuburan yang selama ini sangat memprihatinkan karena selalu diwaktu musim hujan terjadi longsor hingga mengakibatkan ada beberapa kubur yang terbawah dengan derasnya air sungai itu.
“Tapi kami lihat pekerjaan tanggul asal jadi, itu dilihat dari campuran pasir dan semen terkesan disembunyikan saat kami memantau pekerjaan dan kedalaman pondasi tanggul sangat diragukan, karena mudah terkikis air sungai,” keluh dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Minsel, Jootje Tuerah, ST. MM mengatakan bahwa, akan memerintahkan bawahanya untuk mengecek langsung pekerjaan tanggul tersebut.
“Memang perlu ada pengawasan masyarakat dan melaporkan kepada kami jika pekerjaan kontraktor tidak sesuai perjanjian kerjasama yang telah disepakati, termasuk diharuskan ada papan proyek dan kualitas pekerjaan wajib,” kata dia. (sanlylendongan)