
Manado – Hibah atau honor ditengarai menjadi modus bagi pejabat untuk menerima gratifikasi atau suap. Hal ini merupakan cara untuk mengakali pemberian agar bisa lolos dari pemeriksaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan, pemberian honor saat ini menjadi modus baru pemberian atau gratifikasi. Kejahatan gratifikasi berlatar belakang pemberian honor saat marak terjadi walaupun dia enggan memberikan komentar terkait pemberian honor yang ada di Sulut sendiri.
“Modus honor menjadi modus baru, misalkan menyuap seseorang dipanggilah ke workshop kekantor dia dikasih honor, namanya memang honor tetapi menjadi suap kalau nilainya melebihi dalam konteks kepentingan,” jelas Giri saat berkunjung ke kanor gubernur Sulut pekan lalu.
Walaupun belum bisa mengatakan kalau di Sulut sendiri ada untuk kasus ini. Akan tetapi dia tetap meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan masalah ini untuk segerah ditindak lanjuti oleh KPK. (Rizath Polii)