Manado – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hendarman Supandji mengatakan saat ini dirinya diperintahkan Presiden untuk mengawasi kasus tanah di Sulawesi Utara pada khususnya. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-65 tahun dari ibu Deetje Sarundajang L Tambuwun, istri dari Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang.
“Saya datang kesini ditugasi Presiden untuk turun kelapangan mencari tahu seberapa besar permasalahan atau kasus pertanahan di daerah ini dan seberapa besar penyelesaian kasus tanah oleh Kanwil Pertanahan di daerah ini,” tegasnya.
Menurut dia sedikitnya ada sekitar 600 lebih peraturan perundag-undangan mengenai pertanahan yang tumpang tindih di Indonesia diakibatkan karena pergantian peraturan yang sebelumnya mengunakan peraturan jaman Belanda diganti peraturan nasional. (Rizath Polii)


Tanah orang Minahasa orang luar yg atur?? sejak republik ini terbentuk soal tanah jarang org daerah yg urus..!!! KITA PE TANAH 1 tahun urus baru kaluar sertifikat!!!! jadi jangan heran sebelum lahan lahan akan dirancang jadi pusat perbelanjaan, jalan dll org luar so beli itu…!!!!!