Amurang, BeritaManado — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap Tersangka (TSK) terduga pelaku penganiayaan J (34) seorang petani, warga Desa Tenga jaga 7.
Dari informasi yang diperoleh BeritaManado.com pada Kamis (26/10/2017) dari Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri melalui Aiptu Herry Torar mengatakan bahwa TSK ditangkap di jalan Trans Sulawesi.
“TSK kami tangkap di Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat di dalam kendaraan taxi gelap jenis avansa warna hitam setelah di kejar oleh tim URC dari Desa Radey,” ujar Herry Torar.
Diduga TSK akan melarikan diri ke luar wilayah Tenga bahkan Kabupaten Minsel, setelah pelaku ditetapkan sebagai TSK.
“Setelah melalui pengembangan kasus dan keterangan tersangka pertama yang mengatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan tidak seorang diri melainkan bersama-sama dengan J. Tersangka J sendiri, saat ini diamankan di Polsek Amurang,” kata Herry Torar.
Untuk diketahui penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari kasus penganiayaan seorang warga Desa Taratara Kecamatan Tomohon beberapa waktu lalu yang bekerja di sarang walet di perkebunan pounak Desa Tenga.
(TamuraWatung)