
Bitung – Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung tak kunjung menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Padahal instansi vertikal itu hampir setiap hari menjadi bulan-bulanan pengeluhan warga di media sosial hingga dilapor ke penegak hukum, namun tetap tak bergeming melakukan pembenahan.
Buktinya, salah satu staf BPN Kota Bitung inisial, OE alias Olga (57) duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Kota Bitung atas dugaan penggelapan sertifikat warga, Rabu (27/09/2017).
Dari informasi, perbuatan Olga menggelapkan sertifikat terjadi dua tahun lalu, yakni tahun 2015.
Kasus ini bermula dari pengurusan balik nama sertifikat salah satu warga bernama, Debby Ulaan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 48 Bitung Timur.
Dan sertifikat itu hendak dibalik nama di BPN Kota Bitung mengingat masih atas nama sang ayah yang sudah meninggal, Paul Karel Ulaan.
Pengurusan itu melalui Olga yang bertugas di loket penerimaan berkas dan meminta Debby menyerahkan sertifikat itu tanpa kopian.
Debby langsung setuju tanpa menaruh curiga dan singkat cerita, selang waktu berjalan pengurusan ini belum tuntas kendati berkali-kali datang mengecek tak menuai hasil. Olga selalu menjawab pengurusan masih berproses.
Merasa kecewa dengan, Debbypun mengambil langkah. Ia menyewa pengacara untuk melayangkan somasi. Namun, upaya itu pun sempat tersendat dan Olga nanti buka suara setelah tiga kali disomasi.
Ironisnya, kepastian yang disampaikan Olga sangat tak terduga, ia mengaku SHM Nomor 48 Bitung Timur sudah dibalik nama lebih dulu.
Ada pihak lain yang melakukan itu, yakni Hi Mursida Bado dan Debbypun syok bukan kepalang. Bagaimana tidak, ia tahu benar siapa Hi Mursida Bado adalah orang yang menyewa ruko sekaligus tanah keluarganya. Dimana sertifikat tanah itulah yang akan dibalik nama.
Nah, dari situlah perbuatan Olga terkuak, dia menggelapkan sertifikat milik keluarga Debby, lalu memanipulasinya untuk kepentingan pribadi.
Sertifikat itu dipakai untuk mengurus balik nama Hi Mursida.
“Perbuatannya sangat keterlaluan. Gara-gara itu bukan cuma sertifikat yang lenyap, tapi juga tanah klien kami,” kata penasehat hukum keluarga Debby, Reynald Pangaila.
Reynald berharap Olga divonis bersalah dan Pengadilan Negeri Kota Bitung diminta memberikan hukuman setimpal untuk perempuan itu.
“Supaya dia jera. Apalagi kami dengar dia banyak membuat sulit masyarakat,” katanya.
Kasus itu sudah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bitung, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung, Sapruddin sudah tiga kali menggelar sidang.
Merespon keberatan terdakwa Olga atas dakwaan jaksa, majelis hakim menjatuhkan putusan sela. Yang mana putusan itu menolak keberatan dan menyatakan sidang tetap berlanjut.
Putusan ini sudah ditanggapi Olga.
Melalui penasehat hukumnya Yusuf Sultan, Olga menyatakan siap menjalani.
“Kami menghormati putusan hakim dan siap mengikutinya. Kami akan berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya.(abinenobm)