
Manado, BeritaManado.com — Masalah pencocokan dan penelitian (coklit) di Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi temuan Bawaslu RI dikroscek satu per satu oleh KPU Sulut.
Setidaknya, 282 rumah warga yang belum terdata versi Bawaslu RI, langsung dikoordinasikan KPU Sulut bersama jajarannya di 15 Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu menegaskan, dari ratusan item temuan itu, kebanyakan adalah rumah yang tidak ditempelkan stiker.
Selain itu, adapula warga masih mengantongi KTP luar domisili hingga petugas PPDP yang belum melakukan coklit.
“Ini sudah disampaikan kepada kawan-kawan KPU di semua daerah lewat rakor via teleconference. Kami berikan kesempatan sampai jam 7 malam ini agar diselesaikan,” tegas Lanny Anggriany Ointu kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/8/2020).
Menurut Lanny Ointu, beberapa daerah bahkan sudah merampungkan temuan itu.
Namun kata dia, untuk Kota Manado dan Minahasa jumlahnya cukup banyak sebanding dengan sebaran penduduk.
“Sebentar kami kembali rakor dan memastikan semua tuntas. Teman-teman komisioner di daerah sudah menyanggupi,” bebernya.
Perihal hasil pengawasan Bawaslu Sulut dengan 51 ribu pelanggaran, Lanny Ointu berharap data tersebut disandingkan sesuai nama dan alamat.
“Akan kita telusuri asalkan datanya jelas. Tolong sampaikan by name by address supaya lebih terarah melukukan cek di lapangan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)