Airmadidi-Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas, Senin (24/8/2015) hari ini sekitar pukul 15.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) akan menetapkan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Minut yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015-2020.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap mengatakan, penyerahan hasil penetapan tersebut akan dilaksanakan di Kantor KPU Minut.
“Kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut dan tim kampanye, diharapkan untuk hadir dalam penyerahan hasil keputusan KPU Minut tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minut,” kata Sirap.
Diketahui, ada empat pasangan Cabup/Cawabup yang telah mendaftar mengikuti pesta demokrasi tahun ini. Masing-masing pasangan Sompie Singal-Peggy Mekel (SDM), Yulisa Baramuli-Patrice Tamengkel (Barata), Vonnie Anneke Panambunan-Joppi Lengkong (VAP-JO) dan Piet Luntungan-Lucky Longdong (Pilar).(Finda Muhtar)